Jaksa KPK Minta Hakim Lanjutkan Sidang Neneng

Jaksa KPK Minta Hakim Lanjutkan Sidang Neneng
Jaksa KPK Minta Hakim Lanjutkan Sidang Neneng
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai oleh Tati Hardianti untuk menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni. JPU menganggap eksepsi Neneng sudah masuk pokok perkara sehingga harus dibuktikan di persidangan.

"Eksepsi atau keberatan sudah menyangkut materi pokok yang harus dibuktikan dalam persidangan," ujar Jaksa Rini Triningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/11).

Jaksa juga menganggap bantahan Neneng yang mengaku tak melakukan intervensi proyek PLTS di Kemenakertrans, harus tetap dibuktikan di pengadilan. Termasuk pula pengakuan Neneng bahwa dirinya hanya ibu rumah tangga biasa dan tak pernah menjabat sebagai Direktur PT Anugrah.

Jaksa tak bisa menerima eksepsi Neneng. Karenanya Nazaruddin itu harus membuktikan bantahannya di pengadilan.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News