Jaksa KPK Minta Mantan Gubernur Papua Dihukum Tujuh Tahun Penjara

Jaksa KPK Minta Mantan Gubernur Papua Dihukum Tujuh Tahun Penjara
Ilustrasi. Int

JAKARTA - Jaksa Penuntut KPK minta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tujuh tahun enam bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan kepada Barnabas Suebu.

Bekas gubernur Papua itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan DED sejumlah PLTA di Papua tahun 2008-2010.

"Menjatuhkan pidana, terdakwa Barnabas Suebu berupa pidana pejara selama tujuh tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11) malam.

Selain pidana penjara, kader NasDem itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta  dengan ketentuan. Jika tak mampu membayar setelah satu bulan saat perkara ini berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

JAKARTA - Jaksa Penuntut KPK minta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tujuh tahun enam bulan kurungan penjara dan denda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News