Jaksa KPK Pengin Irwandi Yusuf Dihukum 10 Tahun Penjara
Selasa, 26 Maret 2019 – 02:04 WIB
JPU KPK juga memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Irwandi. Hukuman tambahan itu adalah pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Baca Juga:
Ada hal yang memberatkan perbuatan Irwandi. Antara lain karena perbuatannya tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hal lain yang dianggap memberatkan adalah sikap Irwandi yang tak mau mengakui kesalahannya. Namun, JPU juga mempertimbangkan hal meringankan, yakni sikap sopan Irwandi selama persidangan dan berjasa dalam mewujudkan perdamaian di Aceh.(jpc/jpg)
Jaksa penuntut umum dari KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ada Pengakuan Mengejutkan, Sisa Satu 800 Ribu Honorer Diberhentikan?
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi