Jaksa KPK Setor Denda Terpidana Korupsi, Nilainya Fantastis

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andry Prihandono menyetorkan uang pembayaran denda dari terpidana Karunia Alexander Muskitta.
Karunia Alexander adalah perantara kasus suap proyek pengadaan barang di PT Krakatau Steel.
Penyetoran denda ke kas negara ini adalah komitmen KPK untuk memberikan pemasukan bagi negara dari hasil penindakan kasus korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Andry menyetorkan uang denda Kurnia sebanyak Rp 50 juta seperti yang ditetapkan putusan Pengadilan Negeri (PN) tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 79/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2019.
Selain itu, Andry juga menyetorkan denda Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Radian Azhar yang terbukti menyuap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Wahid Husen.
Denda ini dibayar berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Bandung Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020.
"Pembayaran denda terpidana Radian Azhar sejumlah Rp50 juta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/3).
Andry juga menyetorkan pembayaran denda terpidana M. Indung Andriani K berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1744/Pid.Sus/2020 tanggal 14 Juli 2020.
KPK menyetorkan dana denda terpidana kasus korupsi ke kas negara sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pemasukan asset recovery.
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance