Jaksa KPK Tuntut Nurdin Abdullah 6 Tahun Penjara
Hal memberatkan, perbuatan Nurdin sebagai penyelenggara negara telah bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi.
Perbuatan Nurdin telah mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan sebagai Bung Hatta Anti Corruption Awards, yang semestinya mampu memberikan inspirasi untuk memengaruhi masyarakat atau lingkungan dalam pemberantasan korupsi.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan di persidangan, dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," kata jaksa.
Seperti diketahui, Nurdin Abdullah dituntut pasal berlapis karena melakukan sejumlah praktik rasuah.
Di antaranya, Nurdin didakwa menerima suap dari dari terpidana Agung Sucipto sebesar SGD 150 ribu dan pengusaha Harry Syamsuddin Rp 2,5 miliar untuk mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Bekas Bupati Bantaeng itu juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor seperti Haji Momo sebesar SGD 200 ribu.
Beberapa nama pengusaha lain kemudian terkuak di pengadilan seperti nama Ferry Tanriady. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Nurdin Abdullah.
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara
- Suap Ardian Novianto, Mantan Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara
- Tabrak Pasutri di Kawasan Bandara Soetta, Sopir Taksi jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara
- Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara