Jaksa Sebut Mbak Ita & Suami Nikmati Iuran Kebersamaan

jpnn.com, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu memotong insentif pemungutan pajak pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
JPU membeberkan dakwaan perempuan yang karib disapa Mbak Ita tersebut menerima aliran dana sebesar Rp 3,08 miliar melalui skema “iuran kebersamaan” yang dikumpulkan secara triwulanan sejak akhir 2022 hingga akhir 2023.
Mulanya, Mbak Ita menolak menandatangani karena nilai insentif pemungutan pajak yang akan diterimanya tak seusai yang diharapkan. Dalam dakwaan, Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah merupakan satu di antara pejabat yang menerima insentif pemungutan pajak.
Alasan penolakan terjadi karena nominal nilai insentif pemungutan pajak yang diterima Mbak Ita lebih kecil ketimbang Iswar Aminuddin yang saat itu juga merangkap sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Dalam hitungan nilai penerimaan insentif bagian dari terdakwa 1 (Mbak Ita, red) lebih kecil dari bagian Sekretaris Daerah Kota Semarang dan menolak untuk menadatangani surat keputusan tersebut," kata JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4).
Atas penolakan tersebut, Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari menghitung ulang formulasi penerimaan insentif pemungutan pajak karena Mbak Ita meminta besaran senilai Rp 300 juta.
"Sehingga Indriyasari menyampaikan kepada terdakwa 1 jika pegawai di Bapenda Kota Semarang yang menerima insentif pemungutan pajak mengumpulkan uang iuran kebersamaan," ujarnya.
"Terdakwa 1 menyampaikan 'Ya wes ta (ya sudah, red)' sambil menuliskan angka Rp 300 juta, yang maksudnya adalah terdakwa 1 meminta uang sejumlah Rp 300 juta dari iuran kebersamaan tersebut," ujarnya, dalam membacakan dakwaan lagi.
Dalam dakwaan, Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah juga mendapat jatah dari Bapenda.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia