Jaksa Sebut Mbak Ita & Suami Nikmati Iuran Kebersamaan

Saat itu, Indriyasari juga meyakinkan politisi PDI Perjuangan tersebut bahwa pegawai di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang nilainya berada di bawahnya.
"Selanjutnya terdakwa 1 selalu menandatangani draf surat keputusan mengenai inisiatif pajak daerah yang diajukan Indriyasari tanpa mempermasalahkan lagi besarannya," ujarnya.
Rupanya, Alwin Basri sang suami Mbak Ita juga meminta jatah kepada Indriyasari dengan sumber sama, yaitu dari iuran kebersamaan tanpa mengurangi porsi yang sudah diterima istrinya.
Berawal dari Rp 200 juta hingga dengan nominal yang sama senilai Rp 300 juta. Besaran tersebut pun disanggupi oleh Indriyasari.
Untuk diketahui, besaran Rp 3.083.200.000 tersebut merupakan bagian dari Rp 9.290.220.000 yang diterima Mbak Ita dan suaminya pada saat itu merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Selain Rp 3.08 miliar, Mbak Ita dan suaminya juga menerima Rp 3,75 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek barang dan jasa, yaitu infrastruktur serta pengadaan meja dan kursi fabrikasi siswa SD selama 2022 hingga 2023.
Kemudian, soal gratifikasi senilai Rp 2,24 miliar bersama suaminya, Alwin Basri dari proyek penunjukan langsung yang melibatkan para camat di Kota Semarang.(wsn/jpnn)
Dalam dakwaan, Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah juga mendapat jatah dari Bapenda.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia