Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur

Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur
Sidang pembacaan replik atau tanggapan JPU terhadap nota pembelaan para terdakwa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian "vonis bebas" kepada terpidana pembunuhan, Ronald Tannur pada tahun 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/5/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing dituntut 9 tahun penjara, sedangkan Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara. Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut ketiganya membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan subsider kurungan enam bulan apabila denda tidak dibayar.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus suap yang berkaitan dengan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, ketiga hakim diduga menerima uang sebesar Rp4,67 miliar yang terdiri dari Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp3,67 miliar dengan kurs saat itu. Selain itu, mereka juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing, termasuk dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)


JPU menilai bahwa Erintuah dan Mangapul dalam pembelaannya telah mengakui menerima uang dari Meirizka Widjaja Tannur, ibu dari Ronald Tannur.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News