Jaksa Nakal Bisa Dipidanakan
Minggu, 07 November 2010 – 17:34 WIB
BANDUNG- Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono mempersilakan tim dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) untuk terus mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan 3 jaksa di Kalimantan Timur (Kaltim), termasuk melanjutkannya hingga ke proses pidana. Pengganti Hendarman Supandji itu menegaskan pihaknya tidak akan melindungi ketiganya, jika dari hasil pemeriksaan nanti terbukti ada unsur pidanannya.
"Saya takkan lindungi jika mereka bersalah. Jika ada pidananya, silakan (diproses, red)," ucap Darmono, saat sesi tanya jawab acara saresehan wartawan di Bandung, Sabtu (6/11) malam.
Baca Juga:
Namun yang ditemukan saat ini, lanjut dia, ketiga jaksa tersebut diindikasi kuat melakukan perbuatan tercela hingga akhirnya dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatan. Sikap ini, tambah dia, merupakan bukti kejaksaan terus berusaha memperbaiki diri dengan cara mereformasi birokrasi, termasuk menjatuhkan sanksi disiplin maupun pidana terhadap anggotanya.
Seperti diberitakan, mereka yang dicopot adalah Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Baringin Sianturi, Asisten Intelijen Amsir Huduri, dan Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi pada Aspidsus Kejati Kaltim Eko Nugroho. Mereka diduga kuat memeras saksi dan tersangka kasus korupsi yang ditangani Kejati. (pra/jpnn)
BANDUNG- Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono mempersilakan tim dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) untuk terus mendalami kasus pemerasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas