Jaksa Penukar Bukti Sabu Pasti Kena Hukuman

Jaksa Penukar Bukti Sabu Pasti Kena Hukuman
Jaksa Penukar Bukti Sabu Pasti Kena Hukuman

jpnn.com - JAKARTA- Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung telah mengajukan rekomendasi sanksi disiplin yang layak dijatuhkan pada jaksa asal Kejari Samarinda, Kaltim, Didik Wahyu Widodo, ke Jaksa Agung Basrief Arief. Sanksi diajukan karena dari hasil pemeriksaan, Didik diduga dengan sengaja telah menukar barang bukti sabu-sabu seberat 40 gram dengan tawas.

"Sudah kita usulkan penjatuhan hukumannya," kata Plt Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Mahfud Mannan, ditemui Jumat (18/10). Mahfud yang kesehariannya menjabat JAM Pidana Umum (JAM Pidum) menolak menyebut sanksi disiplin apa yang direkomendasi untuk dijatuhkan pada Didik.

Yang pasti, lanjut dia, jenisnya bisa berat (pemecatan), sedang atau ringan. Sementara jika ditemukan unsur pidananya, kejaksaan menyerahkan sepenuhnya pada kepolisian. "Kita juga nunggu hasilpenyelidikan kepolisian setempat," tambah Mahfud.

Penyimpangan yang dilakukan Didik terkuak di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (17/7) saat terdakwa Rustam, 25 dan Rusmin, 29 menjalani sidang perdana. Kala itu, suasana sidang sempat ricuh setelah dua anggota Resmob Polda Kaltim yang menangkap terdakwa, tak terima dengan barang bukti sabu-sabu 20 gram yang dihadirkan jaksa, dari yang seharusnya seberat 48,51 gram.

Sisa sabu-sabu yang berkurang, belakangan diketahui telah diganti dengan tawas. Didik akhirnya dibebastugaskan sekaligus ditarik ke Kejati Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut beberapa sumber di kepolisian, harga per gram sabu-sabu di Samarinda diperkirakan mencapai Rp 1,7 juta. Jika 28 gram yang hilang maka bernilai Rp 47,6 juta. Sementara bila benar 20 gram lagi diganti dengan tawas, berarti bernilai Rp 34 juta.

Dengan demikian, 48 gram serbuk haram itu bernilai Rp 81 juta. Kejaksaan Agung kemudian mengirim tim inspektur untuk memeriksa Didik serta beberapa saksi lain sekitar sebulan lalu.

Tak hanya kasus Didik, tim juga memeriksa dua pejabat Kejari Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial R dan WS yang dilaporkan bermain proyek di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kukar.

JAKARTA- Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung telah mengajukan rekomendasi sanksi disiplin yang layak dijatuhkan pada jaksa asal Kejari Samarinda, Kaltim,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News