Jaksa Periksa 5 Anggota DPRD Inhu
Kasus Dugaan Korupsi APBD Rp116 M
Selasa, 12 Januari 2010 – 12:30 WIB
Berbeda dengan Raja Dekritman. Dia melakukan penyimjaman uang secara pribadi sebesar Rp2,5 miliar. Selanjutnya pada tanggal 12 Mei 2006 Raja Dekritman melakukan peminjaman uang bersama Marpoli sebesar Rp1,5 miliar. Tanggal 23 Juni 2006 Raja Dekritman kembali melakukan penimjaman uang APBD bersama Zaharman sebesar Rp20 juta.
Pada 27 Desember 2006 hingga 15 Mei 2007, Raja Dekritman melakukan peminjaman uang APBD Inhu bersama-sama dengan H Marpoli dan H Mulyadi yang jumlahnya sebesar Rp1,3 miliar lebih. Tanggal 5 Juni 2007 hingga 17 Desember 2007, Raja Dekritman melakukan peminjaman uang bersama H Mulyadi sebesar Rp950 juta. Terakhir, pada tanggal 17 Juni 2008, Raja Dekritman melakukan peminjaman uang dengan Hendrik, Suyono dan Maria Astina sebesar Rp 750 juta.
Sedangkan Darmawangsa melakukan peminjaman uang APBD Inhu sebesar Rp500 juta dan Buchari sebesar Rp20 juta. Sampai saat ini uang tersebut belum ada dikembalikan sama sekali oleh kelima anggota dewan tersebut.
H Marpoli yang ditemui Riau Pos (JPNN Grup) mengakui tentang adanya peminjaman uang APDB Inhu tersebut. "Saya memang ada meminjam uang, dan itu saya lakukan secara pribadi," kataya.
PEKANBARU- Kasus korupsi penggunaan dana APBD sepertinya tak pernah habis. Di Kejaksaan Tinggi Riau, Ketua DPRD Inhu H Marpoli dan empat anggotanya
BERITA TERKAIT
- Terdampar di Perairan Kupang, 6 WN China Diperiksa Polda NTT
- Info Terkini dari Polisi soal Kecelakaan Kerja di PT San Xiong Steel Indonesia
- NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya
- Banjir di OKU, Kapolda Sumsel Kirim Bantuan untuk Masyarakat
- 57 Prajurit dari Yonif 754 Pemukul Cepat Lintas Medan Bergerak ke Markas KKB
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat