Jaksa: Rohadi tak Terbukti jadi Perantara Suap Hakim
Kamis, 17 November 2016 – 21:20 WIB
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Foto: dok.JPNN
Jaksa menambahkan, uang Rp 250 juta yang diterima Rohadi juga tidak memengaruhi putusan akhir perkara Saipul.
"Karena prmberian uang dilakukan setelah ada putusan," kata jaksa. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, dianggap tidak terbukti menjadi perantara suap untuk Hakim Ifa Sudewi dalam perkara permainan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan