Jaksa: Rohadi tak Terbukti jadi Perantara Suap Hakim
Kamis, 17 November 2016 – 21:20 WIB
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Foto: dok.JPNN
Suap diterima karena membantu pengurusan perkara pencabulan yang disidangkan di PN Jakut.
Baca Juga:
Ketua majelis hakimnya adalah Ifa Sudewi.
Menurut jaksa, uang itu rencananya akan diberikan kepada Ifa supaya menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada Saipul.
Berdasarkan fakta persidangan, Bertha membenarkan pernah dua kali menemui Ifa di ruang kerjanya di PN Jakut.
Ifa menyatakan akan membantu perkara Saipul di putusan.
Namun, dalam pertemuan itu sama sekali tidak membicarakan uang.
Tidak ada pula janji akan memberikan uang untuk Ifa. Hakim Ifa juga tak pernah meminta uang pengurusan perkara.
Sedangkan Rohadi juga membantah adanya kesepakatan dengan Ifa.
JAKARTA -- Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, dianggap tidak terbukti menjadi perantara suap untuk Hakim Ifa Sudewi dalam perkara permainan
BERITA TERKAIT
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan