Lagi, Ahok Dilaporkan ke Bareskrim Polri
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah berstatus tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Nah, kini Ahok bakal menghadapi satu kasus baru. Pelapornya adalah salah satu peserta Aksi Damai 4 November, Herdiansyah.
Dia melaporkan Ahok atas pernyataannya di laman berita online internasional yang menyebut peserta aksi 411 adalah massa yang dibayar.
"Kami melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana fitnah dan penghinaan bahwa sebagian besar Demonstran 411 dibayar Rp 500.000," ujar pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman saat mendampingi Herdiansyah di Bareskrim Polri di Kantor KKP, Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (17/11).
Pernyataan Ahok tersebut termuat di laman berita mobile.abc.net.au dengan judul berita 'Jakarta Governor Ahok Suspect in Blasphemy Case, Indonesian Police Say'.
Dalam berita ini juga terdapat rekaman video pernyataan langsung Ahok.
"Ahok yang secara garis besar mengatakan 'It's not easy, you send more than 100.000 people, most of them if you look at the news, said they got the money 500.000 rupiahs'," ujar Habiburokhman, seperti diberitakan RMOL.
Sementara Herdiansyah membantah telah menerima bayaran saat Aksi 411.
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah berstatus tersangka kasus dugaan penistaan agama. Nah, kini Ahok
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU