Jaksa Sebut Kuasa Hukum Al-Amin Mengada-ada
Sabtu, 13 September 2008 – 09:30 WIB

Al Amin di kursi terdakwa saat sidang di Pengadilan Tipikor.
Al Amin dihadapkan ke meja persidangan karena diduga telah menerima tiga lembar travel cek masing-masing Rp 25 juta dari Dirut Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api (BPTAA)/ Mantan Sekda Sumatera Selatan Sofyan Rebuin dan Chandra Antonio Tan. Bukan hanya itu, dia masih berlanjut menerima sejumlah uang tunai masing-masing Rp 100 juta, Rp 150 juta. Uang tersebut diterima supaya suami pedangdut Kristina tersebut mau memproses pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang. Di samping itu, JPU juga mendakwanya karena telah menerima uang sebesar 150 ribu dolar Singapura, serta uang Rp 7,5 juta dari Sekretaris Daerah Bintan. Uang belakangan digunakan untuk memproses pelepasan hutan lindung di Bintan.
Baca Juga:
Dalam dakwaan kedua, Al Amin juga disebut telah menyalahgunakan kekuasaannyasebagai anggota legislatif dalam pengadaan GPS Geodetik, GPS Hanheld dan Total Station. Al Amien mendesak kepada PT Almega Geosystem, pemenang tender agar memberikan uang sejumlah Rp 1,2 miliar serta dari PT Data Script sebesar Rp 286 juta. Apabila permintaan itu tidak diluluskan maka akan berusaha mempersulit keancaran proyek. (git/agm)
JAKARTA - Al Amin Nur Nasution tampaknya makin lama duduk di kursi terdakwa. Dalam sidang Jumat (12/9), jaksa penuntut umum (JPU) menolak semua eksepsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi