Presiden SBY Tetapkan Hari Konstitusi
Jumat, 12 September 2008 – 19:38 WIB

Presiden SBY Tetapkan Hari Konstitusi
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi menetapkan secara resmi tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi.Kendati ditetapkan sebagai Hari Konstitusi, namun tanggal 18 Agustus itu tidak menjadi hari libur nasional. Kepres tersebut ditetapkan pada tanggal 10 September 2008 dan berlaku sejak ditetapkan.
Dalam pertimbangannya, Presiden menyatakan bahwa Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 telah menetapkan UUD 1945 sebagai Konstitusi NKRI. Penetapan Konstitusi tersebut merupakan suatu kesatuan dengan kemerdekaan RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan menjadi tonggak sejarah berdirinya NKRI.Atas dasar itulah, Presiden SBY merasa perlu menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi.(eyd)
Baca Juga:
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi menetapkan secara resmi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025