Pengacara Tuding Dakwaan Manipulatif
Jumat, 12 September 2008 – 19:25 WIB

Pengacara Tuding Dakwaan Manipulatif
JAKARTA - Materi pledoi tim penasehat hukum Walikota Medan non aktif Abdillah yang dibacakan di pengadilan tipikor, Jumat (12/9), tergolong cukup 'keras'. Misalnya, Ahmad Yani,SH dkk menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya bermodal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat tim penyidik KPK. Sedang BAP sendiri banyak kejanggalan. JPU, masih ungkap Yani, juga tak mampu membuktikan unsur kerugian negara. Jadi, tuntutan JPU agar Abdillah divonis 8 tahun penjara dan mengembalikan uang negara Rp23,3 miliar, adalah mengada-ngada.
Yani mencontohkan, BAP saksi Seriyati (pegawai Bagian Umum Pemko Medan) setebal 396 halaman dibuat dalam sehari, BAP Ponidi (mantan Kabag Umum) 211 halaman juga dibuat sehari, juga ada BAP saksi lain setebal 250 halaman yang juga diselesaikan sehari.
Baca Juga:
"Hanya ada dalam cerita fiksi BAP setebal itu dibuat sehari," ujar Yani ketus. Dia pun menyebut dakwaan disusun sebagai hasil konspirasi. Abdillah merupakan terdakwa kasus pengadaan damkar dan APBD Kota Medan 2002-2006. Sebelumnya, JPU menuntut Abdillah 8 tahun penjara.
Baca Juga:
JAKARTA - Materi pledoi tim penasehat hukum Walikota Medan non aktif Abdillah yang dibacakan di pengadilan tipikor, Jumat (12/9), tergolong cukup
BERITA TERKAIT
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis