Jaksa Sebut Transaksi Suap Djoko Tjandra Dilakukan di Mabes Polri

Jaksa Sebut Transaksi Suap Djoko Tjandra Dilakukan di Mabes Polri
Kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Foto: Antara/Str/Irham/aa

Namun demikian, Tommy menanyakan kepada Napoleon ihwal status interpol Red Notice Djoko. Lalu, Napoleon mengaku akan memeriksanya dan meminta Tommy untuk datang kembali keesokan harinya.

Keesokan harinya, Tommy bersama Prasetijo menemui Napoleon Bonaparte di ruangan Kadiv Hubinter Polri.

Dalam pertemuan tersebut Napoleon menyampaikan bahwa Red Notice Djoko bisa dibuka, karena kantor pusat Interpol di Lyon yang membuka.

Napoleon mengaku awalnya bisa membantu menghapus red notice di Indonesia asal dibayar Rp 3 miliar.

Namun akhirnya, Napoleon meminta harga lebih tinggi senilai Rp 7 miliar karena untuk mengamankan atasannya juga.

Dalam dakwaan, tidak disebut siapa atasannya itu.

"Naik ji (Tommy Sumardi, red) jadi 7 (miliar) Ji, soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata "petinggi kita ini"," kata jaksa menirukan pernyataan Napoleon.

Pada akhirnya, Tommy pun menyerahkan uang sekitar Rp 6 miliar secara bertahap kepada Napoleon di ruang kerjanya. Tommy menyerahkan dalam bentuk dollar Singapura dan Amerika Serikat. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Uang suap untuk penghapusan red notice terhadap Djoko Tjandra dilakukan di Mabes Polri, ruang itu berada di lantai 11 TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News