Jaksa Sebut Transaksi Suap Djoko Tjandra Dilakukan di Mabes Polri

Jaksa Sebut Transaksi Suap Djoko Tjandra Dilakukan di Mabes Polri
Kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Foto: Antara/Str/Irham/aa

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menyebut uang suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus namanya di daftar pencarian orang (DPO) dilakukan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Perantara Djoko ialah pengusaha H Tommy Sumardi.

Jaksa mengatakan, awalnya Tommy diminta Djoko untuk melihat status Red Notice terhadap namanya di Indonesia.

Sebab, Djoko mendapat informasi bahwa Interpol Red Notice atas nama dirinya sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Prancis.

"Agar Djoko Soegiarto Tjandra dapat masuk ke Indonesia, maka Djoko Soegiarto Tjandra bersedia memberikan uang sebesar Rp 10 miliar melalui H Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan Djoko Soegiarto Tjandra masuk ke Indonesia terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Napoleon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11).

Tommy Lalu meminta bantuan kepada eks Kabiro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Kepolisian Brigjen Prasetijo Utomo di kantornya.

Tommy meminta Prasetijo untuk dapat memeriksa status Interpol Red Notice Djoko. Lalu, Prasetijo mengenalkan Tommy Sumardi kepada Napoleon selaku Kadiv Hubinter Polri saat itu.

Pada 16 April 2020, Tommy Sumardi dengan membawa paper bag warna gelap (merah tua) tiba di ruangan Napoleon di ruangannya di Gedung TNCC Mabes Polri.

Dalam dakwaan ini, jaksa tidak memaparkan lebih lanjut isi paper bag itu.

Uang suap untuk penghapusan red notice terhadap Djoko Tjandra dilakukan di Mabes Polri, ruang itu berada di lantai 11 TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News