Jaksa Setop Penuntutan Perkara Ibu Beli HP Curian untuk Anak Belajar Daring
Sabtu, 15 Januari 2022 – 11:25 WIB

Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, Sumut, menyetop penuntutan kasus ibu mencuri HP untuk keperluan anak belajar daring. Foto: Dok Kejari Tanjung Balai Asahan
"Jadi, tersangka membeli handphone itu untuk keperluan belajar daring anaknya," jelas Dedi.
Atas laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan Nova sebagai tersangka penadah.
Berkas penyidikan kasus itu juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan.
Kemudian, jaksa menghentikan penuntutan, karena korban dan tersangka sepakat untuk tidak memperpanjang perkara tersebut. (mcr22/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Jaksa menyetop penuntutan kasus ibu beli HP curian untuk keperluan anaknya belajar daring. Jaksa menerapkan restotative justice dalam kasus ini.
Redaktur : Boy
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Sumber Zat Besi dari Brokoli Sangat Penting bagi Perkembangan Anak
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut