Jaksa Setop Penuntutan Perkara Ibu Beli HP Curian untuk Anak Belajar Daring
Sabtu, 15 Januari 2022 – 11:25 WIB
"Jadi, tersangka membeli handphone itu untuk keperluan belajar daring anaknya," jelas Dedi.
Atas laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan Nova sebagai tersangka penadah.
Berkas penyidikan kasus itu juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan.
Kemudian, jaksa menghentikan penuntutan, karena korban dan tersangka sepakat untuk tidak memperpanjang perkara tersebut. (mcr22/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Jaksa menyetop penuntutan kasus ibu beli HP curian untuk keperluan anaknya belajar daring. Jaksa menerapkan restotative justice dalam kasus ini.
Redaktur : Boy
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Keseruan di Destinasi Active Edu Fun Premium, Asah Otak Anak Lebih Kreatif