Jaksa Sita Mobil hingga Kebun Durian Milik Mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan

Selain itu, jaksa juga akan mendalami aset lain milik SF.
Hal itu untuk memastikan apakah ada aset yang lain dari penyelewengan dana umat.
Saat ini, Kejari Bengkulu Selatan baru menetapkan satu orang tersangka.
Namun, jaksa terus mendalami kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam dugaan kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.
Pemberitaan sebelumnya, dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola Baznas Bengkulu Selatan pada tahun 2019—2020 sekitar Rp 4,5 miliar.
Dalam realisasinya, diduga terjadi banyak penyimpangan seperti penerima bantuan fiktif hingga penggelembungan harga barang bantuan. Total kerugian akibat dugaan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah tersebut mencapai Rp 1,1 miliar. (antara/jpnn)
Jaksa menyita aset milik tersangka korupsi mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan berinisial SF. Aset itu mulai dari mobil hingga kebun durian.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua