Jaksa Subri Resmi Diberhentikan Sementara
Selasa, 17 Desember 2013 – 17:07 WIB

Jaksa Subri Resmi Diberhentikan Sementara
Ia mengatakan, dari hasil koordinasi dan kerja sama antara Kejaksaan dengan KPK, Kejagung menghormati, menghargai dan tidak akan mencampuri seluruh tindakan hukum yang akan dilakukan oleh KPK kepada oknum Kejari Praya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung memberhentikan sementara Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat Subri yang ditangkap Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun