Jaksa tak Puas Eko Stiyo Suprihantoro Cuma Divonis 5 Tahun Penjara

Jaksa tak Puas Eko Stiyo Suprihantoro Cuma Divonis 5 Tahun Penjara
Andi Aulia Rahman. foto; kaltimpost/jpg

jpnn.com, TANJUNG SELOR - Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) di Desa Long Tungu, Kecamatan Peso Hilir, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Eko Stiyo Suprihantoro memutuskan melakukan upaya banding.

Alasannya, putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda lebih rendah dari tuntutan jaksa

Jaksa menuntut Eko Stiyo dihukum dua tahun penjara, sementara hakim menjatuhkan hukuman hanya 5 tahun penjara.

Mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Long Tungu, Eko Stiyo Suprihantoro berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda nomor 1587/Pid.Tipikor/2018/PN.Smda, tertanggal 4 April 2019, juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Kendati demikian, putusan hakim dianggap jaksa penuntut umum (JPU) lebih ringan dari tuntutan. JPU menuntut Eko dipidana 6 tahun penjara.

"Memang sudah ada vonis lima tahun penjara, tapi jaksa penuntut umum masih upaya banding," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bulungan Andi Aulia Rahman, Jumat (12/4).

Saat ini, kata Andi, masih dilakukan koordinasi terkait vonis yang diberikan hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) di Desa Long Tungu, Kecamatan Peso Hilir, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Eko Stiyo Suprihantoro memutuskan melakukan upaya banding.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News