Jaksa tak Puas Eko Stiyo Suprihantoro Cuma Divonis 5 Tahun Penjara
Minggu, 14 April 2019 – 20:52 WIB
Untuk diketahui, Eko terjerat kasus pengadaan generator set yang menggunakan anggaran dana desa pada 2016 lalu. Dalam pengadaan genset tersebut, tidak dilakukan melalui proses lelang terlebih dahulu. Hasil audit Badan Pengawasan, Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara sebesar Rp 281.510.950.
"Pengadaan genset merupakan inisiatif Eko dan melibatkan tiga orang lainnya. Satu di antaranya masuk daftar pencarian orang," ujar Andi. (uno/fen)
Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) di Desa Long Tungu, Kecamatan Peso Hilir, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Eko Stiyo Suprihantoro memutuskan melakukan upaya banding.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Mantan Kades di Situbondo Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Eks Kades Tubang Bana Terancam 20 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Ini Tampang Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Karawang
- Amiruddin Terpidana Korupsi Dana Desa Dijebloskan ke Lapas Banda Aceh