Jaksa tak Puas Eko Stiyo Suprihantoro Cuma Divonis 5 Tahun Penjara

Jaksa tak Puas Eko Stiyo Suprihantoro Cuma Divonis 5 Tahun Penjara
Andi Aulia Rahman. foto; kaltimpost/jpg

Untuk diketahui, Eko terjerat kasus pengadaan generator set yang menggunakan anggaran dana desa pada 2016 lalu. Dalam pengadaan genset tersebut, tidak dilakukan melalui proses lelang terlebih dahulu. Hasil audit Badan Pengawasan, Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara sebesar Rp 281.510.950.

"Pengadaan genset merupakan inisiatif Eko dan melibatkan tiga orang lainnya. Satu di antaranya masuk daftar pencarian orang," ujar Andi. (uno/fen)


Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) di Desa Long Tungu, Kecamatan Peso Hilir, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Eko Stiyo Suprihantoro memutuskan melakukan upaya banding.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News