Jaksa tak Temukan Arah Korupsi

Dana Rp24,6 Miliar dari Gayus Tambunan

Jaksa tak Temukan Arah Korupsi
Jaksa tak Temukan Arah Korupsi
JAKARTA- Kejaksaan Agung bersikukuh seluruh proses dalam dugaan penggelapan dengan terpidana Gayus Tambunan telah sesuai dengan aturan. Sehingga tuduhan Komjen (pol) Susno Duaji tentang adanya rekayasa dalam kasus itu diyakini tidak benar. Jaksa peneliti kasus tersebut menyebut pihaknya hanya menemukan dugaan penggelapan senilai Rp370 juta. Sementara dugaan pencucian uang dan korupsi seperti yang disangkakan penyidik Polri tak bisa dikenakan.

Cirus Sinaga, salah satu jaksa peneliti perkara tersebut menyebutkan bahwa dana Rp370 juta merupakan dana yang disetorkan PT Megah Karya Garmindo untuk pengurusan pajak. Meskipun belakangan perusahaan itu tak lagi beroperasi dan tidak ada pelaporan dari pihak yang merasa digelapkan dananya, jaksa merasa hanya penggelapan itu yang bisa disangkakan. "Penggelapan itu bukan  delik aduan absolute," ujar Cirus Sinaga kepada JPNN.

Sementara sisa Rp24,6 miliar, yang sebelumnya disangka dana korupsi dan pencucian uang belum bisa disangkakan menginat tidak kuatnya bukti. "Uang tersebut terbukti milik pengusaha Andi Kosasih yang dititipkan pada Gayus Tambunan," kata Cirus lagi.

Uang tersebut merupakan dana investasi property (tanah) yang diserahkan Andi dalam bentuk dolar Amerika secara bertahap. Dana pertama diserahkan langsung 1 Juni 2008 sebesar USD900 ribu, kemudian September dan Oktober tahun yang sama sebesar USD650 dan USD260. Setoran ini berlanjut November dan Desember masing-masing sebesar  USD200 dan USD500. Dan, setoran terahir diserahkan Febuari 2009 sebesar USD300 sehingga total berjumlah  USD2,8 Juta lebih.

JAKARTA- Kejaksaan Agung bersikukuh seluruh proses dalam dugaan penggelapan dengan terpidana Gayus Tambunan telah sesuai dengan aturan. Sehingga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News