Jaksa tak Temukan Arah Korupsi
Dana Rp24,6 Miliar dari Gayus Tambunan
Senin, 22 Maret 2010 – 18:01 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung bersikukuh seluruh proses dalam dugaan penggelapan dengan terpidana Gayus Tambunan telah sesuai dengan aturan. Sehingga tuduhan Komjen (pol) Susno Duaji tentang adanya rekayasa dalam kasus itu diyakini tidak benar. Jaksa peneliti kasus tersebut menyebut pihaknya hanya menemukan dugaan penggelapan senilai Rp370 juta. Sementara dugaan pencucian uang dan korupsi seperti yang disangkakan penyidik Polri tak bisa dikenakan. Uang tersebut merupakan dana investasi property (tanah) yang diserahkan Andi dalam bentuk dolar Amerika secara bertahap. Dana pertama diserahkan langsung 1 Juni 2008 sebesar USD900 ribu, kemudian September dan Oktober tahun yang sama sebesar USD650 dan USD260. Setoran ini berlanjut November dan Desember masing-masing sebesar USD200 dan USD500. Dan, setoran terahir diserahkan Febuari 2009 sebesar USD300 sehingga total berjumlah USD2,8 Juta lebih.
Cirus Sinaga, salah satu jaksa peneliti perkara tersebut menyebutkan bahwa dana Rp370 juta merupakan dana yang disetorkan PT Megah Karya Garmindo untuk pengurusan pajak. Meskipun belakangan perusahaan itu tak lagi beroperasi dan tidak ada pelaporan dari pihak yang merasa digelapkan dananya, jaksa merasa hanya penggelapan itu yang bisa disangkakan. "Penggelapan itu bukan delik aduan absolute," ujar Cirus Sinaga kepada JPNN.
Sementara sisa Rp24,6 miliar, yang sebelumnya disangka dana korupsi dan pencucian uang belum bisa disangkakan menginat tidak kuatnya bukti. "Uang tersebut terbukti milik pengusaha Andi Kosasih yang dititipkan pada Gayus Tambunan," kata Cirus lagi.
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung bersikukuh seluruh proses dalam dugaan penggelapan dengan terpidana Gayus Tambunan telah sesuai dengan aturan. Sehingga
BERITA TERKAIT
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran