Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Pembunuhan Divonis Mati

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Pembunuhan Divonis Mati
Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Pembunuhan Divonis Mati

jpnn.com - BANJARMASIN - Terdakwa pembunuhan, Ramayudha alias Yudha dan Muhammad Syaiful Munir alias Ipul dituntut hukuman mati oleh jaksa pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (21/1) pagi.

Jaksa menjerat perbuatan terdakwa yang menghabisi nyawa Junaidi, Mugeni, Duan serta Taslim yang sangat keji dengan pasal berlapis.

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daryoko SH dari Kejari Banjarmasin sempat mengejutkan hakim Abdul Siboro SH yang memimpin jalannya persidangan serta penasihat hukum terdakwa dari LKBH Unlam.

“Dengar tuntutan itu tadi kami terkejut, saya lihat tadi hakim juga ikut terkejut,” ucap Fazrin SH, salah satu penasihat hukum terdakwa.

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Yuda secara lisan sempat mengutarakan secara lisan kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya, dengan pertimbangan dirinya mempunyai anak yang masih kecil.

“Memohon agar diringankan hukuman karena anak saya masih kecil pak hakim,” kata Yuda.

Namun, meski tuntutan itu berat, pihak keluarga korban merasa tuntutan dari jaksa itu masih belum sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh para pelaku terhadap para korban.

“Tidak bisa, jangan diringankan,” ucap Rusmiyati, kakak dari Mugni korban yang tewas dalam pembunuhan itu.

BANJARMASIN - Terdakwa pembunuhan, Ramayudha alias Yudha dan Muhammad Syaiful Munir alias Ipul dituntut hukuman mati oleh jaksa pada sidang tuntutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News