Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Pembunuhan Divonis Mati

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Pembunuhan Divonis Mati
Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Pembunuhan Divonis Mati

Karena, menurut Rusmiyati, dirinya sangat sedih melihat istri serta dua orang keponakannya setelah kematian adiknya itu.  

“Enak saja pelaku minta keringanan hukuman karena alasan anak masih kecil, bagaimana dengan anak korban yang dia bunuh,” ucapnya ketus.(gmp/jpnn)


BANJARMASIN - Terdakwa pembunuhan, Ramayudha alias Yudha dan Muhammad Syaiful Munir alias Ipul dituntut hukuman mati oleh jaksa pada sidang tuntutan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News