Jaksa Tuntut Gani 10 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Gani 10 Tahun Penjara
Jaksa Tuntut Gani 10 Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani dituntut jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepuluh tahun penjara. Dia dianggap terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan alih daya Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya-Tangerang pada 2004 sampai 2006, dan pengadaan Sistem Informasi Pelanggan berbasis teknologi informasi di PT PLN (persero) Distribusi Jawa Timur pada 2004 sampai 2008.

Selain itu, mantan dosen di Politeknik Institus Teknologi Bandung ini dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, maka Gani harus menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Menuntut, supaya majelis hakim dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa, Gani Abdul Gani, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Risyma Ansyari, saat membacakan berkas tuntutan Gani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/9).

Gani juga dituntut dengan pidana pengganti kerugian keuangan negara. Ia dituntut membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 46,030 miliar dalam perkara pengadaan CIS-RISI di PLN Disjaya Tangerang dan Rp 68,536 miliar dalam kasus pengadaan CMS di PT PLN Disjatim. Jangka waktunya adalah satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila Gani tidak mampu membayar, maka seluruh hartanya akan disita dan dilelang. Kemudian jika hasil lelang harta Gani tidak mencukupi maka dia harus menggantinya  dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Dalam memberikan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan adalah  mencederai kepercayaan pemerintah dan PT PLN, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan, Gani bersikap sopan selama masa persidangan dan belum pernah dihukum.

Gani dianggap terbukti melanggar dakwaan kesatu primer, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (gil/jpnn)


JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani dituntut jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepuluh tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News