Jaksa Tuntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Gunakan Kata Zalim

Jaksa Tuntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Gunakan Kata Zalim
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana PT Asabri (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Menurut Kresna, jaksa telah dibutakan hati nuraninya sehingga menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki bahkan sampai rela mengorbankan nyawa manusia.

Dalam pleidoi yang dibacakan Kresna, terdakwa mengumpamakan Asabri sedang keracunan karena digigit ular berbisa.

Kemudian Asabri meminta bantuan kepada dirinya untuk mengisap racun tersebut.

"Ketika saya (Heru) hampir mengisap habis racun tersebut dari Asabri dan sudah terlihat tanda pemulihan dari Asabri, datang jaksa yang langsung menangkap saya dan memfitnah saya (Heru) yang meracuni Asabri."

"Padahal, ular berbisa yang menggigit Asabri masih berkeliaran di luar sana. Apakah karena ambisi yang membabi-buta sehingga jaksa tidak dapat membedakan siapa yang menggigit dan siapa yang menolong," tutur Kresna membacakan pledoi Heru.(Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kuasa hukum Heru Hidayat menyebut kata zalim, untuk menggambarkan tuntutan hukuman mati terhadap kliennya.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News