Jaksa Tuntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Gunakan Kata Zalim

Jaksa Tuntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Gunakan Kata Zalim
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana PT Asabri (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat tak terima dengan tuntutan hukuman mati yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kliennya, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pekan lalu.

Kresna Hutauruk menilai tuntutan tersebut suatu bentuk abuse of power yang sangat zalim.

"Kewenangan menuntut yang dimiliki oleh jaksa malah digunakan dengan menyimpang dari koridor hukum," ujar penasihat hukum Heru, Kresna Hutauruk saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) untuk kliennya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12).

JPU Kejagung pada sidang Senin (6/12) lalu menuntut Heru Hidayat dengan hukuman mati.

Karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta tindak pidana pencucian uang.

Dalam tuntutan disebutkan Heru Hidayat mendapat keuntungan sebesar Rp 12,643 triliun.

"Saya sungguh tidak mengerti, apa yang menjadi alasan dari jaksa sampai tega melakukan kezaliman seperti itu."

"Apakah karena adanya ambisi pribadi, atau hanya sekadar mencari ketenaran. Apakah ada dendam, ingin memamerkan kekuasaan atau ingin memberikan tekanan kepada pihak-pihak tertentu," kata Kresna.

Kuasa hukum Heru Hidayat menyebut kata zalim, untuk menggambarkan tuntutan hukuman mati terhadap kliennya.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News