Jalal La Tofi School: Kegiatan CSR Tidak Boleh Disalahgunakan untuk Memonopoli Pasar

Jalal La Tofi School: Kegiatan CSR Tidak Boleh Disalahgunakan untuk Memonopoli Pasar
Salah satu penggagas La Tofi School of Social Responsibility, Jalal menilai Kegiatan CSR Tidak Boleh Disalahgunakan untuk Memonopoli Pasar. Ilustrasi Foto: dok pri

Jalal melanjutkan, bahwa salah satu prinsip dalam CSR adalah praktek yang beretika. Artinya, sambung dia, etika dalam berbisnis itu merupakan bagian penting dari prinsip tanggung jawab sosial.

"Jadi menurut saya itu (pelarangan) nggak etis sama sekali kalo misal kemudian bikin CSR malah untuk menyingkirkan kompetitor. Itu telah menjadi perjanjian yang tidak adil dan itu melanggar etika," katanya.

Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa produk AMDK tertentu telah diserang kampanye hitam terkait pelarangan penjualan air kemasan di sejumlah tempat makan di Jabodetabek. Produsen AMDK itu kemudian memainkan narasi sebagai korban kampanye hitam dari pihak tertentu.

Padahal kenyataan di lapangan, para pedagang ketakutan akan pemutusan kontrak dagang oleh produk AMDK yang mengaku telah mengadakan CSR tersebut. Pengakuan pedagang makanan di Foodcourt Sempur Bogor menerangkan bahwa mereka hanya diperbolehkan menjual air minum Le Minerale.

Mereka menyebutkan untuk bisa berjualan di Foodcourt Sempur ini, para pemilik warung harus menandatangani kontrak dengan koperasi yang mengelola foodcourt. Pedagang terpaksa berjalan ke area luar foodcourt untuk memenuhi keinginan pengunjung yang meminta AQUA karena tidak mau mengecewakan pembeli.

"Kami memang hanya diwajibkan untuk menjual produk air minum Le Minerale. Itu sudah syarat agar kami bisa berjualan di sini. Apalagi air minum AQUA, itu tidak boleh kami jual," kata salah satu pemilik warung berinisial Y.

Terkait persaingan usaha yang tidak sehat, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus meminta presiden melindungi iklim usaha industri AMDK. Menurutnya, perlu ada upaya tegas dari pemerintah untuk menindak pihak-pihak yang melakukan persaingan yang tidak sehat untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyarankan presiden presiden untuk mengeluarkan Perpres guna memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha. Khususnya dalam persaingan usaha tidak sehat yang terjadi di industri AMDK.

La Tofi School of Social Responsibility menilai kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) tidak bisa disalahgunakan untuk memonopoli pasar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News