Jalal La Tofi School: Kegiatan CSR Tidak Boleh Disalahgunakan untuk Memonopoli Pasar

Jalal La Tofi School: Kegiatan CSR Tidak Boleh Disalahgunakan untuk Memonopoli Pasar
Salah satu penggagas La Tofi School of Social Responsibility, Jalal menilai Kegiatan CSR Tidak Boleh Disalahgunakan untuk Memonopoli Pasar. Ilustrasi Foto: dok pri

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu penggagas La Tofi School of Social Responsibility, Jalal menilai kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) salah satu produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Jabodetabek bertentangan dengan konsep CSR.

Penyebabnya, dalam kegiatan tersebut, para pedagang mengaku tidak diperbolehkan menjual air minum selain Le Minerale.

Menurut para pedagang, ada larangan dari pihak Mayora melalui pengelola kepada mereka untuk menjual produk AMDK merek lain.

"Kegiatan CSR tidak bisa disalahgunakan untuk memonopoli pasar. Tindakan itu tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan konsep CSR dan itu sama saja dengan praktek persaingan usaha yang tidak sehat," kata Jalal di Jakarta.

Jalal menilai wajar apabila pelarangan tersebut dilakukan hanya dalam satu event atau kegiatan CSR tertentu saja. Namun, sambung dia, apabila dilakukan terus menerus apalagi sampai ada ancaman maka menjadi sebuah pelanggaran atas ideologi CSR.

Pelarangan yang disertai ancaman itu membuat pelaku usaha UMKM tidak memiliki pilihan di dalam penjualan produk. Jalal berpendapat bahwa langkah tersebut menjadi praktik bisnis yang tidak sangat etis untuk diterapkan.

Pengamat CSR ini menambahkan bahwa langkah itu juga telah melanggar etika dalam berbisnis secara sehat dan adil. Dia menjelaskan, salah satu komponen penting dari CSR itu adalah //fair operating practices// atau praktek operasi yang adil serta bagaimana bersaing yang benar.

"Jadi bukan menyingkirkan pesaing bisnis dengan cara yang nggak benar, nggak boleh melakukan hal tersebut. Itu sama dengan ngakalin proyek, jadi ada perusahaan mau dapat proyek kemudian dia nyari “pendamping” yang semua nilainya dikalahkan," katanya.

La Tofi School of Social Responsibility menilai kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) tidak bisa disalahgunakan untuk memonopoli pasar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News