Memonopoli Pasar Tiongkok, Johnson&Johnson Didenda

Memonopoli Pasar Tiongkok, Johnson&Johnson Didenda
Memonopoli Pasar Tiongkok, Johnson&Johnson Didenda

jpnn.com - BEIJING - Pengadilan Tiongkok menghukum anak perusahaan farmasi raksasa Amerika Serikat, Johnson&Johnson, membayar ganti rugi terkait praktik monopoli. Perusahaan itu dihukum untuk membayar denda sebesar USD 85 ribu atau sekitar Rp 850 juta kepada satu perusahaan distributor Tiongkok.

Pengadilan memutuskan Johnson&Johnson bersalah karena menetapkan harga minimum penjualan peralatan bedah. Pengadilan di Shanghai mengubah keputusan sebelumnya dengan menetapkan dua perusahaan pemasok peralatan kesehatan melakukan praktik monopoli.

Laman China Daily melaporkan, Ding Wenlian selaku ketua majelis hakim kasus tersebut mengatakan, praktik ini menempatkan harga jual kembali yang rendah sehingga membuat Johnson&Johnson terhindar dari persaingan harga dan terbatas dalam persaingan pasar produk serupa sehingga merugikan konsumen.

"Pasar medis di China menghadapi kurangnya kompetisi," tegas Ding.

Putusan ini pun menjadi referensi bagi Mahkamah Agung Tiongkok sebagai acuan dalam sengketa yang sama. Di samping membantu membedakan praktik bisnis legal dari praktik kotor. pengaturan harga yang merugikan kompetisi.

Kasus tersebut makin membuat perusahaan-perusahaan multinasional yang beroperasi di Tiongkok belakangan ini mendapat pengawasan kian ketat dari pihak berwenang. Sementara itu dalam insiden yang berbeda, empat pimpinan raksasa industri farmasi, GlaxoSmithKline (GSK), ditahan oleh aparat berwenang di Tiongkok atas tuduhan menyuap para pejabat pemerintah.

Kepolisian Tiongkok mengatakan, GSK mentransfer uang hampir USD 500 juta  atau sekitar Rp 5 triliun kepada sejumlah konsultan dan agen perjalanan untuk menyuap para pejabat pemerintah, dokter, dan rumah sakit guna mendongkrak penjualan serta harga obat mereka. Bulan lalu, dua produsen susu asing menurunkan harga jual mereka setelah pemerintah meluncurkan penyelidikan tentang dugaan pengaturan harga berdasarkan undang-undang antimonopoli yang disahkan tahun 2008.(esy/jpnn)

 

BEIJING - Pengadilan Tiongkok menghukum anak perusahaan farmasi raksasa Amerika Serikat, Johnson&Johnson, membayar ganti rugi terkait praktik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News