Jalan Berliku RUU HIP Hingga Berganti Nama

Jalan Berliku RUU HIP Hingga Berganti Nama
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN
“Pak Bukhori yang di baleg seharusnya tahu mekanisme pencabutan RUU, tidak serta merta dilakukan. Ada beberapa mekanisme yang harus dijalankan sebelum diputuskan dalam rapat paripurna,” ucap Dasco.

Politikus Gerindra itu juga mengaku sudah meyakinkan demonstran yang berunjuk rasa di depan gedung DPR bahwa pada hari ini tidak ada pengesahan RUU HIP dan RUU Cipta Kerja menjadi UU sebagaimana isu yang berkembang.

Dasco menyebutkan pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi-fraksi akan menyikapi surat presiden yang baru masuk hari ini. Apalagi pemerintah datang bukan membawa Surpres beserta DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU HIP, tetapi mengusulkan RUU baru.

“Saya ajak fraksi yang ada, kita akan menyikapi surat pemerintah yang justru tadi datang tidak memberikan DIM tentang HIP, tetapi ada pergantian nama dan banyak sekali. Dan sedikit pasal yang disampaikan. Untuk itu kita perlu waktu menelaah, mengkaji dan memperdalam," tutur Dasco.
 
Terpisah, Puan Maharani usai sidang paripurna menyampaikan bahwa RUU HIP yang masih ada di prolegnas tidak akan dilanjutkan pembahasannya. Sebab, pemerintah menawarkan konsep baru berupa RUU BPIP. Secara substansi, RUU HIP dan BPIP berbeda.

"Apa yang menjadi usulan pemerintah terkait (RUU) BPIP hanya terkait dengan tugas, wewenang, fungsi dan  bagaimana pembinaan ideologi Pancasila itu tanpa membicarakan hal lainnya yang kemarin sempat sensitif," tegas Puan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menerangkan bahwa mekanisme RUU HIP sebenarnya sudah berada di pemerintah yang diberi waktu 60 hari memberikan jawaban terhadap RUU HIP yang diusulkan DPR. Nah, pada hari ini, pemerintah datang dengan konsep baru.

"Jawaban yang dilakukan pemerintah yaitu memberi masukan untuk mengubah substansi dan judul dalam bentuk sumbangan saran dari pemerintah, yaitu RUU tentang BPIP," jelas Azis.

Berikutnya, lanjut Azis, RUU BPIP yang baru diusulkan pemerintah ini akan dibahas dalam masa sidang berikutnya lewat mekanisme rapat konsultasi pengganti Bamus (Badan Musyawarah). Kemudian dibawa lagi ke sidang paripurna.

Pembahasan RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) di program legislasi nasional melalui jalan berliku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News