Jalan Panjang Wastu Mencari Keadilan: Dijerat Kasus Narkoba, 9 Bulan Ditahan, Ternyata tak Bersalah, Bebas

Jalan Panjang Wastu Mencari Keadilan: Dijerat Kasus Narkoba, 9 Bulan Ditahan, Ternyata tak Bersalah, Bebas
Wastu saat keluar dari Lapas Klas II B Sekayu. Foto: sumeks.co

jpnn.com, SEKAYU - Wastu, 47, warga desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, yang dijerat kasus narkoba divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, Senin (9/11).

Putusan terhadap Wastu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai Christoffel Harianja SH beranggotakan Gerry Putra Suwardi SH dan Muhamad Novrianto SH.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Wastu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, kedua, atau ketiga.

Selain itu, Majelis Hakim pula memutuskan untuk membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Sekedar informasi, Wastu ditangkap pada Selasa (11/2) lalu di Dusun I Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu.

Dalam penangkapan itu didapati barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan 15 butir tablet warna hijau logo redbull yang diduga ekstasi.

Dalam persidangan Wastu didakwa JPU Kejari Muba dengan dakwaan kesatu Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan dakwaan ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan dalam tuntutan, JPU Kejari Muba menuntut terdakwa Wastu dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Wastu, 47, warga desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, yang dijerat kasus narkoba divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, Senin (9/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News