Jalan Panjang Wastu Mencari Keadilan: Dijerat Kasus Narkoba, 9 Bulan Ditahan, Ternyata tak Bersalah, Bebas

Jalan Panjang Wastu Mencari Keadilan: Dijerat Kasus Narkoba, 9 Bulan Ditahan, Ternyata tak Bersalah, Bebas
Wastu saat keluar dari Lapas Klas II B Sekayu. Foto: sumeks.co

“Buktinya sudah P-21 oleh jaksa, artinya lengkap kan, soal JPU kasasi itu sudah benar, kami setuju,” cetusnya.

Wastu sendiri mengaku sangat senang atas vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Sekayu. Apalagi kata dia, dirinya tidaj mengetahui dan tidak pernah terlibat dengan narkotika dalam bentuk apapun.

Dirinya mendekam sembilan bulan dalam tahanan hingga akhirnya bisa bebas. “Sekarang bisa kumpul lagi sama istri, anak dan cucu, senang sekali pak,” ungkap pria yang sehari-harinya buruh serabutan itu

Terkait kasus yang menjeratnya, Wastu bercerita, awalnya ia tengah mencari ayam dan sudah dua hari tidak pulang. Saat mencari ayam, tiba-tiba datang polisi,” tuturnya.

Para petugas kata Wastu langsung menudingnya sebagai pengedar dan pemakai narkoba. “Aku tidak lihat, tiba-tiba ada barang bukti diambil dari dalam tanah. Saat di dekat rumah tetangga, baru dikasih lihat kalau isinya narkoba,” terang dia.

Dirinya kemudian langsung diciduk ke kantor polisi dan diminta mengaku. Wastu kemudian berkali-kali menjelaskan kepada petugas kalau dirinya tidak tahu dan narkoba tersebut bukan miliknya.

BACA JUGA: 5 Pengendara Lagi Berhenti di Pinggir Jalan, Begal Sadis Datang Langsung Main Bacok

“Sampai mati pun saya tidak mau mengaku karena memang saya tidak tahu,” pungkasnya. (kur/sumeks)

Wastu, 47, warga desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, yang dijerat kasus narkoba divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, Senin (9/11).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News