Jalan Panjang Wastu Mencari Keadilan: Dijerat Kasus Narkoba, 9 Bulan Ditahan, Ternyata tak Bersalah, Bebas

Jalan Panjang Wastu Mencari Keadilan: Dijerat Kasus Narkoba, 9 Bulan Ditahan, Ternyata tak Bersalah, Bebas
Wastu saat keluar dari Lapas Klas II B Sekayu. Foto: sumeks.co

Zulfatah SH, kuasa hukum Wastu dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Muba (LKBHM) mengatakan, usai mendengar keputusan Majelis Hakim pihaknya langsung berusaha mengeluarkan sang klien yang ditahan di Lapas Klas II B Sekayu.

“Langsung diurus (pembebasan Wastu, red), sekarang beliau sudah keluar dari Lapas Sekayu dan berkumpul lagi dengan keluarga,” ungkap Zulfatah didampingi tim penasehat hukum lainnya yakni Andi Saputra SH, Patoni SH, Nova Karyaji SH, M Irham SH, Ary Mukmin Istiqomah SH dan Rini Susanti Sari SH, Selasa (10/11).

Selama persidangan, Zulfatah mengungkap tidak ada satu pun keterangan saksi hingga barang bukti yang menjerat kliennya.

“Kami sangat berterima kasih atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim karena dinilai sangat adil,” ucapnya.

Walau demikian, Tim Kuasa Hukum tetap bersiap menghadapi langkah dari pihak JPU yang akan melakukan kasasi atas vonis yang diterima kliennya.

Dia menjelaskan, setelah nanti semuanya inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, pihaknya akan melakukan upaya hukum berupa ganti rugi dan rehabilitasi nama baik ke Polres Muba dan Kejaksaan Negeri Muba.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Muba Suyanto SH MH melalui JPU Reni Ertalina SH mengatakan mereka segera mengajukan kasasi atas vonis tersebut. “Secepatnya kami lakukan,” ujar Reni.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIk dikonfirmasi via selulernya mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap Wastu sudah sesuai prosedur.

Wastu, 47, warga desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, yang dijerat kasus narkoba divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, Senin (9/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News