Jalan Tengah, PKS dan Hanura Sama-sama Ajukan Calon

Jalan Tengah, PKS dan Hanura Sama-sama Ajukan Calon
Massa pendukung PKS. Foto: dok.JPNN.com

Biro Otda Kemendagri menyarankan menggunakan ketentuan pasal 131 ayat (2) PP Nomor 49 Tahun 2008. Bunyinya,” apabila terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah yang sisa jabatan lebih 18 bulan, kepala daerah mengusulkan 2 orang calon kepala daerah untuk dipilih dalam rapat paripurna, berdasar usulan parpol atau gabungan parpol yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan.”

Akhirnya, untuk saat ini sudah ada dua calon wakil walikota Palembang, yang berkas pencalonannya sedang diverifikasi Panlih DPRD setempat.

Memang, logikanya, kalau “dipilih” oleh DPRD, maka calon pasti lebih dari satu nama. Pasalnya, jika hanya satu calon, berarti bukan pemilihan.

Ray menyarankan, DPRD Sumut segera saja berkonsultasi dengan Kemendagri untuk memastikan soal mekanisme pencalonan dan pemilihan wagub Sumut itu, seperti dilakukan DPRD Kota Palembang. Jika benar bisa menggunakan acuan PP 49 Tahun 2008, maka itu akan lebih bagus.

“Itu lebih bagus, labih fair. PKS dan Hanura bisa mengajukan calonnya masing-masing. Jadi ada dua calon, nanti terserah DPRD mana yang akan dipilih dengan suara terbanyak,” kata Ray.

Sementara, Sabar Sitanggang mengatakan, soal siapa calon yang akan diusung, sebenarnya bukan hal yang menarik bagi publik. Alasannya, aturan sudah jelas bahwa itu haknya partai pengusung.

Yang menarik dan harus menjadi perhatian publik, lanjut doktor lulusan UI itu, adalah bagaimana DPRD tidak menjadikan momen pemilihan wagubsu itu sebagai ajang mengeruk duit lewat praktik politik uang.

“Karena seringkali momen seperti ini menjadi ajang politik uang,” cetusnya.

JAKARTA – Koalisi partai pengusung Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi pada pilkada 2013 silam disarankan membahas nama-nama kandidat calon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News