Jalani Sidang Perdana, Pengancam Kapolri Diancam Pasal Berlapis

Jalani Sidang Perdana, Pengancam Kapolri Diancam Pasal Berlapis
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

Jaksa menyebutkan, Ali memposting status tersebut karena kesal dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Sebab ia merasa ulama menjadi korban kriminalisasi .

Sementara saat jaksa membacakan dakwaan, Ali hanya tertunduk. Usai sidang, lelaki yang mengenakan baju koko berwarna putih ini mengaku menyesal. Ketika itu, ia sedang emosi.

”Ya menyesal. Waktu itu saya lagi emosi," kata Ali.

Menurut dia, kekesalan karena ia mencintai ulama. Sementara, ada pihak yang mencoba mengkriminalisasi ulama. ’’Karena kesal, saya berinisiatif mem-posting sting status itu di Facebook,” sebut Ali. (nca/c1/ais)


M. Ali (35) berurusan dengan hukum lantaran postingan di akun Facebook miliknya.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News