Jalani Sidang Perdana, Pengancam Kapolri Diancam Pasal Berlapis
Rabu, 30 Agustus 2017 – 04:31 WIB
Jaksa menyebutkan, Ali memposting status tersebut karena kesal dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Sebab ia merasa ulama menjadi korban kriminalisasi .
Sementara saat jaksa membacakan dakwaan, Ali hanya tertunduk. Usai sidang, lelaki yang mengenakan baju koko berwarna putih ini mengaku menyesal. Ketika itu, ia sedang emosi.
”Ya menyesal. Waktu itu saya lagi emosi," kata Ali.
Menurut dia, kekesalan karena ia mencintai ulama. Sementara, ada pihak yang mencoba mengkriminalisasi ulama. ’’Karena kesal, saya berinisiatif mem-posting sting status itu di Facebook,” sebut Ali. (nca/c1/ais)
M. Ali (35) berurusan dengan hukum lantaran postingan di akun Facebook miliknya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bukan Bom, Tas Hitam di Bawah Tangga Stasiun LRT RSUD Siti Fatimah Ternyata Berisi Ini
- Tas Hitam Mencurigakan Bikin Geger Warga, Brimob Polda Sumsel Turun Tangan
- Rumah Rampung Dibedah, Fauzi: Terima Kasih Banyak, Pak Wali Kota dan Baznas
- Polisi Temukan Peredaran Narkoba, Izin Diskotek DA 41 Club Dicabut Sementara
- 100 Lampu PJU Program Developer Peduli Dipasang di Gandus Palembang, Ratu Dewa Bilang Begini
- Ditipu Kontraktor Kos-Kosan, IRT di Palembang Tekor Ratusan Juta Rupiah