Jaleswari Ingatkan KKB Hentikan Tindakan tak Berperikemanusiaan
Kamis, 16 September 2021 – 23:52 WIB
Tindakan kekerasan yang dilakukan KKB kepada nakes, kata Jaleswari, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kemudian UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Deputi V KSP Jaleswari mengingatkan KKB untuk segera menghentikan tindakan tak berperikemanusiaan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Masyarakat Suku Kopkaka Tolak Keberadaan KKB yang Jadi Momok Menakutkan
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- Kepala Suku Ini Minta TNI-Polri Bertindak Tegas terhadap KKB
- Ubah Sebutan KKB Menjadi OPM, Panglima TNI Banjir Dukungan
- Pengamat Militer Apresiasi Jenderal Agus Atas Keberanian Mengubah Penyebutan KKB Jadi OPM