Jaleswari Ingatkan KKB Hentikan Tindakan tak Berperikemanusiaan

Jaleswari Ingatkan KKB Hentikan Tindakan tak Berperikemanusiaan
Ilustrasi - Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan dan Hak Asasi Manusia Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani. Foto: Ricardo/JPNN.com

Tindakan kekerasan yang dilakukan KKB kepada nakes, kata Jaleswari, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kemudian UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Deputi V KSP Jaleswari mengingatkan KKB untuk segera menghentikan tindakan tak berperikemanusiaan.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News