Jaleswari Ingatkan KKB Hentikan Tindakan tak Berperikemanusiaan
Kamis, 16 September 2021 – 23:52 WIB
Ilustrasi - Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan dan Hak Asasi Manusia Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani. Foto: Ricardo/JPNN.com
Tindakan kekerasan yang dilakukan KKB kepada nakes, kata Jaleswari, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kemudian UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Deputi V KSP Jaleswari mengingatkan KKB untuk segera menghentikan tindakan tak berperikemanusiaan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Ikut Cari Iptu Tomi Marbun, Ketua Komnas HAM Papua Diberondong KKB
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Kawal PHTC Bidang Kesehatan, Wakil KSP Tinjau Layanan CKG di Kabupaten Lahat
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya