Jaleswari: Penetapan Johnny Plate Sebagai Tersangka Murni Proses Penegakan Hukum

Jaleswari: Penetapan Johnny Plate Sebagai Tersangka Murni Proses Penegakan Hukum
Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani. (ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Muchlis Jr./am.)

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ditahan Kejaksaan Agung.

Johnny ditahan seusai menyandang status tersangka korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Pemerintah, lanjut dia, mempercayakan profesionalitas aparat penegak hukum dalam bekerja.

"Kita serahkan pada proses hukum," katanya dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/5).

Jaleswari mengatakan penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka murni proses penegakan hukum.

Dia menegaskan bahwa yang terjadi tidak ada sangkut pautnya dengan politik.

“Ini murni proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tidak perlu banyak berspekulasi," ungkap Jaleswari.

Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menegaskan penetapan Menkominfo Johnny Plate sebagai tersangka murni penegakan hukum kasus korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News