Jaleswari: Penetapan Johnny Plate Sebagai Tersangka Murni Proses Penegakan Hukum

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ditahan Kejaksaan Agung.
Johnny ditahan seusai menyandang status tersangka korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Pemerintah, lanjut dia, mempercayakan profesionalitas aparat penegak hukum dalam bekerja.
"Kita serahkan pada proses hukum," katanya dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/5).
Jaleswari mengatakan penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka murni proses penegakan hukum.
Dia menegaskan bahwa yang terjadi tidak ada sangkut pautnya dengan politik.
“Ini murni proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tidak perlu banyak berspekulasi," ungkap Jaleswari.
Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menegaskan penetapan Menkominfo Johnny Plate sebagai tersangka murni penegakan hukum kasus korupsi.
- Kejati Limpahkan Perkara Kredit Fiktif Bank Papua Rp 180 Miliar ke Pengadilan
- Ketua LARI Pangeran Nilai Ganjar Punya Gagasan Paling Konkret di Pilpres 2024
- Ganjar Bakal Perkuat KPK, Polri, dan Kejaksaan untuk Basmi Korupsi
- Pemerintah Blokir 2.455 Rekening dan e-Wallet yang Terhubung ke Judi Online
- Komitmen Pemberantasan Korupsi, Ganjar: Koruptor Harus Dibasmi
- Jadikan Pemberantasan Korupsi sebagai Prioritas, Ganjar Yakin APBN 2029 Tembus Rp 6.400 Triliun