Jaleswari: Penetapan Johnny Plate Sebagai Tersangka Murni Proses Penegakan Hukum

Jaleswari: Penetapan Johnny Plate Sebagai Tersangka Murni Proses Penegakan Hukum
Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani. (ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Muchlis Jr./am.)

Dia menyampaikan bahwa apa yang terjadi bukan hal yang diharapkan bersama.

Menurutnya, pada banyak kesempatan Presiden Joko Widodo telah mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk bekerja dengan benar dan berhati-hati.

Terpisah, Staf khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan jabatan menkominfo akan diambil alih pelaksana tugas dan akan diumumkan segera. Faldo meminta semua pihak tidak terlalu khawatir dengan efektivitas pemerintahan.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung pada Rabu (17/5) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.

Jhonny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022. (antara/jpnn)

Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menegaskan penetapan Menkominfo Johnny Plate sebagai tersangka murni penegakan hukum kasus korupsi.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News