Jalur Tol Malang – Pandaan Akhirnya Digeser, Berapa Meter? Rugi Rp 450 M

Jalur Tol Malang – Pandaan Akhirnya Digeser, Berapa Meter? Rugi Rp 450 M
Tol Malang - Pandaan. Foto: Galih Cokro/Jawa Pos

jpnn.com, MALANG - Jalur tol Malang - Pandaan (Mapan) akhirnya digeser, tepatnya di seksi V (Pakis–Cemorokandang). Keputusan menggeser jalur ke arah tenggara dipilih setelah tim arkeolog dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur (BPCB Jatim) melokalisasi area situs Sekaran, Rabu (27/3).

Keputusan itu juga sudah dikoordinasikan dengan beberapa stakeholder. Di antaranya, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Dinas Bina Marga Kabupaten Malang, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

”Senin lalu (25/3), kami rapat bersama BPJT. Juga ada presentasi dari BPCB. Akhirnya, diputuskan digeser jalurnya,” ujar Direktur Teknik (Dirtek) PT Jasa Marga Pandaan–Malang Siswantono.

Sebelumnya, PT Jasa Marga mengkaji ada dua solusi yang berpotensi akan diterapkan. Yakni, menggeser jalur di seksi V karena terhalang situs Sekaran dan membangun flyover. Setelah dilakukan pengkajian, kondisinya tidak memungkinkan dibangun flyover. Sebab, di area ditemukannya situs terdapat sutet.

Meski sudah memastikan tidak mungkin membangun flyover, tapi PT Jasa Marga juga belum berani memastikan bakal melakukan penggeseran. Sebab, jika area situs terlalu luas, penggeseran jalur tidak optimal. Misalnya jika terlalu jauh bergeser ke arah tenggara, maka tikungannya terlalu tajam. Sementara ruas jalan tol tidak boleh menikung terlalu tajam.

BACA JUGA: Ganti Rugi Lahan Tol Malang – Pandaan, Warga Minta Rp 25 Juta per Meter

”Standar tikungannya sudah diatur. Terlalu tajam juga tidak boleh karena membahayakan pengendara,” tutur Siswantono.

Lantas, berapa meter penggeserannya? Sementara ini dia tidak berani memastikan. ”Kemungkinan bergeser sekitar 8–19 meter ke arah tenggara (arah sungai). Tapi, ini masih belum fix,” kata pria asli Kota Batu itu.

Akhirnya diputuskan jalur tol Malang Pandaan alias tol Mapan digeser, yang menyebabkan kerugian hingga Rp 450 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News