Jam Operasional Truk Tanah di Kota Bekasi Dibatasi

Jam Operasional Truk Tanah di Kota Bekasi Dibatasi
Dishub Kota Bekasi memasang rambu larangan melintas bagi truk pengangkut tanah di Jalan Raya Perjuangan, tepat di perlintasan kereta api Stasiun Bekasi. Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara

"Itu sudah tegas instruksinya bahwa truk-truk tanah bisa melintas di atas jam 21.00 WIB hingga 05.00 WIB, lebih dari itu dilarang," ucapnya.

Selain memberikan sanksi, pemerintah daerah juga akan memperketat pengawasan dengan menyiagakan petugas di Jalan Ahmad Yani, Ir. H. Juanda, Jendral Sudirman, serta Jalan H.M. Joyomartono. Pengawasan itu dilakukan agar tidak terjadi penumpukan truk menjelang dimulainya jam operasional truk tanah.

Selain menambah petugas yang disiagakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap jam operasional truk tanah.

"Kami akan libatkan pihak kepolisian karena Dishub hanya bisa memeriksa izin KIR-nya saja. Nanti untuk surat-surat dan yang lainnya pihak kepolisian yang memeriksa," kata Dadang. (antara/jpnn)

Semua truk tanah dilarang melintas di Kota Bekasi pada siang hari, dan hanya diperbolehkan jalan pada pukul 21.00-05.00 WIB.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News