Jam Operasional Truk Tanah di Kota Bekasi Dibatasi

"Itu sudah tegas instruksinya bahwa truk-truk tanah bisa melintas di atas jam 21.00 WIB hingga 05.00 WIB, lebih dari itu dilarang," ucapnya.
Selain memberikan sanksi, pemerintah daerah juga akan memperketat pengawasan dengan menyiagakan petugas di Jalan Ahmad Yani, Ir. H. Juanda, Jendral Sudirman, serta Jalan H.M. Joyomartono. Pengawasan itu dilakukan agar tidak terjadi penumpukan truk menjelang dimulainya jam operasional truk tanah.
Selain menambah petugas yang disiagakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap jam operasional truk tanah.
"Kami akan libatkan pihak kepolisian karena Dishub hanya bisa memeriksa izin KIR-nya saja. Nanti untuk surat-surat dan yang lainnya pihak kepolisian yang memeriksa," kata Dadang. (antara/jpnn)
Semua truk tanah dilarang melintas di Kota Bekasi pada siang hari, dan hanya diperbolehkan jalan pada pukul 21.00-05.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Janji Dedi Mulyadi kepada Warga yang Tergusur Proyek Pelebaran Sungai Bekasi
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT