Jam Operasional Truk Tanah di Kota Bekasi Dibatasi
"Itu sudah tegas instruksinya bahwa truk-truk tanah bisa melintas di atas jam 21.00 WIB hingga 05.00 WIB, lebih dari itu dilarang," ucapnya.
Selain memberikan sanksi, pemerintah daerah juga akan memperketat pengawasan dengan menyiagakan petugas di Jalan Ahmad Yani, Ir. H. Juanda, Jendral Sudirman, serta Jalan H.M. Joyomartono. Pengawasan itu dilakukan agar tidak terjadi penumpukan truk menjelang dimulainya jam operasional truk tanah.
Selain menambah petugas yang disiagakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap jam operasional truk tanah.
"Kami akan libatkan pihak kepolisian karena Dishub hanya bisa memeriksa izin KIR-nya saja. Nanti untuk surat-surat dan yang lainnya pihak kepolisian yang memeriksa," kata Dadang. (antara/jpnn)
Semua truk tanah dilarang melintas di Kota Bekasi pada siang hari, dan hanya diperbolehkan jalan pada pukul 21.00-05.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Buru Pelaku yang Menghantam Wanita Pakai Batu di Bekasi
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Terinspirasi Tri Sakti Bung Karno, M2 Siap Maju Pilkada Kota Bekasi
- Pilkada 2024: Kaesang Masuk Bursa Calon Wali Kota Bekasi
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya