Jam Operasional Truk Tanah di Kota Bekasi Dibatasi

Jam Operasional Truk Tanah di Kota Bekasi Dibatasi
Dishub Kota Bekasi memasang rambu larangan melintas bagi truk pengangkut tanah di Jalan Raya Perjuangan, tepat di perlintasan kereta api Stasiun Bekasi. Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara

jpnn.com, BEKASI - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, membatasi jam operasional truk pengangkut tanah mulai pekan ini. Pembatasan itu dilakukan lantaran keberadaan truk tanah di siang hari dianggap mempercepat kerusakan jalan raya.

Selain itu juga menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengendara lain, terlebih sudah ada beberapa kejadian kecelakaan lalu lintas.

"Semua truk tanah tidak diperbolehkan melintas di siang hari dan hanya diperbolehkan melintas pada pukul 21.00-05.00 WIB. Jika melanggar tentunya akan diberikan sanksi tegas kepada pengemudi maupun pemiliknya," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dedet Kusmuyadi, Senin (7/10).

Saat ini ada dua titik pemasangan rambu pembatasan jam operasional truk, yakni di Jalan Raya Perjuangan (di perlintasan kereta api dekat Stasiun Bekasi) dan di Jalan Pejuang Pondok Ungu, Kecamatan Bekasi Utara. "Selanjutnya rambu akan dipasang di sejumlah jalan lain," katanya.

"Adanya rambu ini polisi juga tidak usah sungkan untuk melakukan penilangan," ucapnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar menyatakan, selain memberikan sanksi kepada sopir truk pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada petugas yang melakukan pembiaran truk tanah melintas di luar jam operasi.

"Kami akan berikan sanksi tegas jadi aturan ini harus diikuti oleh semua pihak," katanya.

Penindakan tersebut sesuai dengan instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 620/354/Huk tanggal 27 Januari 2015 tentang pelarangan jam tertentu truk tanah melintasi jalan di Kota Bekasi.

Semua truk tanah dilarang melintas di Kota Bekasi pada siang hari, dan hanya diperbolehkan jalan pada pukul 21.00-05.00 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News