Jambak Rambut Anak Polisi, 2 Siswi Diadili

Gara-gara Tersinggung Disindir di Facebook

Jambak Rambut Anak Polisi, 2 Siswi Diadili
Jambak Rambut Anak Polisi, 2 Siswi Diadili
PASARWAJO - Dua siswi SMAN 1 Mawasangka, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo karena bertengkar dengan teman sekelasnya. WM dan YT kini duduk di kursi pesakitan atas dakwan telah melakukan penganiayaan dengan menjambak rambut SR yang tak lain anak anggota polisi berpangkat brigadir.

Dalam laporan KENDARI POS (JPNN GROUP), Jumat (16/11) menyebutkan sidang perdana perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alanis Cendana, Wahyu Iman Santoso, dan Abdul Hakim SH di ruang sidang PN Pasarwajo dihadiri dua terdakwa yang berseragam sekolah.

Dalam sidang tersebut berkas terdakwa WM bersama dengan rekannya YT  diajukan secara terpisah. Khusus terdakwa WM, hakim menggelar sudang tertutup dengan alasan terdakwa masih dibawah umur.

   

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Subiani SH, bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Mei 2012 (tujuh bulan lalu) sekira pukul 08.00 Wita di SMAN 1 Mawasangka terdakwa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban SR binti Brigadir Arifin.

PASARWAJO - Dua siswi SMAN 1 Mawasangka, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo karena bertengkar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News