Jambret Blackberry Ditembak Polisi
Rabu, 04 Juli 2012 – 10:04 WIB
Selanjutnya pengejaran terhadap FQ dan HI berlanjut hingga ke daerah Kelurahan Cibodas, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Polisi berhasil membekuk HI. Namun diperjalanan, saat hendak dimasukkan ke dalam mobil dia berusaha melarikan diri. Alhasil, tidak mau buruannya lepas, setelah tembakan peringatan tak digubris, terpaksa satu timah panas dilesakkan ke kaki kanan HI.
"Pelaku hendak lari dan sempat melawan petugas saat akan diamankan. Terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas," kata Surya juga. Karena perbuatannya, IW dikenakan pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan FQ dan HI dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (kin)
TANGERANG - Pelaku penjambretan handphone di kawasan jajanan Mardigrass Citra Raya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, berinisial HI, 19 kena batunya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ibu-Ibu di Bogor Ditusuk Remaja Mabuk
- Pembunuhan Lelaki Penyuka Sesama Jenis, Polisi Temukan Fakta Baru, Jangan Kaget
- Alex Warga Garut Jadi Korban Pembunuhan, Pelakunya Sadis Banget
- Tampang Pembunuh Siswa STIP Marunda, Korban Dipukul Benda Ini
- Konten Kreator Film Pendek Mengandung SARA-Pornografi Ditangkap Polisi
- Ibu di Rohil Tega Racuni Anak Tirinya, Modus Beri Kopi Sachet