Otaki Perampokan, WN Jerman Diganjar 2,5 Tahun Penjara

Otaki Perampokan, WN Jerman Diganjar 2,5 Tahun Penjara
Otaki Perampokan, WN Jerman Diganjar 2,5 Tahun Penjara
BATAM - Warga negara Jerman bernama Uwe Schweifurth, 58, berkaca-kaca ketika divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam, Senin (2/7). Uwe dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara karena terbukti bersalah sebagai otak pelaku perampokan.

Sementara lima terdakwa lainya yaitu Oke Kuswara, Edward, Pujianti, Amri Ismail dan Septa Bramantyo dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena turut serta membantu Uwe dalam menjalankan aksinya.

Dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Merry Wati, disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat.  "Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam pasal yang didakwakan. Namun dipertimbangkan kalau terdakwa Uwe sebagai otak pelaku perampokan, sedangkan lima terdakwa lainya hanya membantu tindakan uwe," ujar hakim anggota, Sobandi.

Atas putusan tersebut, Uwe menyatakan pikir-pikir. Sedangkan lima terdakwa lainnya menerima putusan majelis karena akan bebas tanggal 9 Juli mendatang.

BATAM - Warga negara Jerman bernama Uwe Schweifurth, 58, berkaca-kaca ketika divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam, Senin (2/7). Uwe dijatuhi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News