Otaki Perampokan, WN Jerman Diganjar 2,5 Tahun Penjara
Selasa, 03 Juli 2012 – 07:07 WIB
BATAM - Warga negara Jerman bernama Uwe Schweifurth, 58, berkaca-kaca ketika divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam, Senin (2/7). Uwe dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara karena terbukti bersalah sebagai otak pelaku perampokan. Atas putusan tersebut, Uwe menyatakan pikir-pikir. Sedangkan lima terdakwa lainnya menerima putusan majelis karena akan bebas tanggal 9 Juli mendatang.
Sementara lima terdakwa lainya yaitu Oke Kuswara, Edward, Pujianti, Amri Ismail dan Septa Bramantyo dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena turut serta membantu Uwe dalam menjalankan aksinya.
Baca Juga:
Dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Merry Wati, disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat. "Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam pasal yang didakwakan. Namun dipertimbangkan kalau terdakwa Uwe sebagai otak pelaku perampokan, sedangkan lima terdakwa lainya hanya membantu tindakan uwe," ujar hakim anggota, Sobandi.
Baca Juga:
BATAM - Warga negara Jerman bernama Uwe Schweifurth, 58, berkaca-kaca ketika divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam, Senin (2/7). Uwe dijatuhi
BERITA TERKAIT
- Alex Warga Garut Jadi Korban Pembunuhan, Pelakunya Sadis Banget
- Tampang Pembunuh Siswa STIP Marunda, Korban Dipukul Benda Ini
- Konten Kreator Film Pendek Mengandung SARA-Pornografi Ditangkap Polisi
- Ibu di Rohil Tega Racuni Anak Tirinya, Modus Beri Kopi Sachet
- Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Butir Amunisi di Perbatasan Indonesia-PNG