Otaki Perampokan, WN Jerman Diganjar 2,5 Tahun Penjara

Otaki Perampokan, WN Jerman Diganjar 2,5 Tahun Penjara
Otaki Perampokan, WN Jerman Diganjar 2,5 Tahun Penjara
Barang-barang milik korban yang berhasil digasak kawanan perampok ini antara dua buah cincin berlian, satu gelang berlian, dua buah gelang emas, uang tunai Rp 2 juta dan uang dari ATM milik Dina sebesar Rp20 juta, serta sepuluh buah handphone. Ditaksir kerugian akibat perampokan itu mencapai Rp200 juta. Skenario  perampokan semua diatur oleh Uwe karena motif dendam pribadi ini.(she/jpnn)

BATAM - Warga negara Jerman bernama Uwe Schweifurth, 58, berkaca-kaca ketika divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam, Senin (2/7). Uwe dijatuhi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News