Otaki Perampokan, WN Jerman Diganjar 2,5 Tahun Penjara
Selasa, 03 Juli 2012 – 07:07 WIB
Hukuman yang dijatuhkan atas Uwe sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Sementara hukuman untuk lima terdakwa lianya lebih ringan empat bulan dari tuntutan JPU.
Baca Juga:
"Saya pikir-pikir pak hakim. Dalam tujuh hari ini saya akan jawab terima atau tidaknya," ujar Uwe seperti dikutip Batam Pos.
Usai sidang, Uwe nampak berjalan perlahan. Ia terlihat menangis. Tangannya sibuk menghapus air mata yang jatuh dari balik kaca matanya. Pria berusia 58 tahun ini wajib menjalani sisa hukuman dua tahun lagi, setelah enam bulan penjara.
Peristiwa perampokan terjadi pada Rabu (28/12) sekitar pukul 11.00 WIB saat korban bernama Dina, Rosmayati dan Ahmad Yusuf ingin pulang ke Samarinda. Ketiga korban berangkat dari salah satu hotel di Nagoya dengan menumpang taksi menuju Bandara Hang Nadim. Namun di tengah perjalanan, mereka justru dirampok dan disekap.
BATAM - Warga negara Jerman bernama Uwe Schweifurth, 58, berkaca-kaca ketika divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam, Senin (2/7). Uwe dijatuhi
BERITA TERKAIT
- Mobil Bermuatan BBM Ilegal Ditangkap Polisi di Tidore Kepulauan
- Polisi Usut Pembegalan terhadap 2 Timses Calon Kepala Daerah Lombok Tengah
- Kurir 2 Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia Ditangkap Polda Sumut
- Tawuran di Jakarta Utara, Satu Orang Kena Tebasan Senjata Tajam
- Seorang Pria Ditebas Saat Tawuran di Jakarta Utara, Polisi Buru Pelaku
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api